DEPOK (Arrahmah.com) – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Zaim Saidi sebelumnya ditahan terkait polemik kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
“Iya benar. Divonis bebas murni, Kita baru dari PN Depok,” kata pengacara Zaim Alghifari Aqsa, lansir CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).
Alghiffari menjelaskan, Zaim sempat didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.
“Tapi hakim akhirnya memutuskan bebas. Dan saya rasa ini kemenangan buat banyak orang. Karena awalnya banyak orang mau bayar zakat pakai dinar-dirham kan jadi takut kalau mau gunakan itu,” ungkapnya.
Alghiffari mengungkapkan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa seluruh unsur dakwaan yang dituduhkan kepada Zaim tak terpenuhi.
Hakim menilai dinar dan dirham yang digunakan Zain bukan mata uang asing, melainkan sekadar komoditas.
Dia juga menyebut pasar muamalah yang diinisiasi Zain serta penggunaan dinar dirham hanya sebagai barter.
“Dan pasar muamalah itu niat pak zain mengajak masyarakat untuk bayar zakat sesuai sunnah. Ini dalam menjalankan keyakinan,” terang Alghiffari.
“Pasar muamalah itu sebenarnya pembagian zakat pakai dinar dirham. Penerima zakat gimana caranya? Makanya difasilitasi dengan bazar di situ,” lanjutnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada awal Februari 2021 lalu resmi menahan Zaim Saidi.
Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan viral terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut.
(ameera/arrahmah.com)