JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh melarang adanya pungutan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) yang dilakukan pihak sekolah untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“SPP itu haram, sangat dilarang,” kata Nuh saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Senin (1/8/2011).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan beberapa waktu lalu terungkap bahwa masih ada sekolah yang memungut SPP. Meski begitu, Nuh mengklaim, jumlahnya hanya sedikit.
“Sekolah yang memungut SPP hanya 1,9 persen dari total 675 SD dan 4,4 persen dari total 414 SMP,” ujarnya.
Selain SPP, Nuh juga menyebutkan pungutan lain yang tidak diperbolehkan yaitu uang ujian, biaya laboratorium, administrasi pendaftaran, dan pembangunan gedung. Nuh mengungkapkanp pungutan di luar itu masih dalam batas toleransi.
Terkait penemuan masih adanya sekolah yang menarik pungutan SPP , pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai pungutan di sekolah-sekolah. Dari peraturan tersebut akan ditentukan jenis pungutan yang diizinkan dan juga batasan besarannya. (TI/arrahmah.com)