YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sejumlah 369 pemukim Yahudi, didampingi oleh polisi “Israel” pada Rabu (15/9/2021) memasuki salah satu situs suci ummat Islam, Masjid Al Aqsha di Yerusalem Timur yang diduduki.
Menurut Kantor Yayasan Islam Yerusalem, lansir Morning Express (15/9), pemukim Yahudi memasuki masjid melalui gerbang Bab al Magharib (Gerbang Maroko) yang terletak di bagian barat daya Al Aqsa.
Mereka memasuki area masjid karena sedang merayakan Yom Kippur, hari raya terpenting dalam agama Yahudi, hari puasa, pertobatan, dan pengampunan dosa.
Menjelang hari raya Yahudi itu, orang-orang Yahudi menyerukan invasi ke Masjid Al Aqsha sehingga menyebabkan kemarahan dan bentrokan warga Palestina.
Menurut perjanjian damai yang ditandatangani antara “Israel” dan Yordania pada 26 Oktober 1994, Masjid Al Aqsha berada di bawah naungan Otoritas Yayasan Islam Yerusalem, yang merupakan bagian dari Kementerian Wakaf Islam dan Tempat Suci Yordania.
Namun, sejak tahun 2003, orang-orang Yahudi, tanpa izin dari keputusan sepihak “Israel”, telah menyerbu kuil itu, ditemani oleh polisi.
Otoritas Yayasan Islam Yerusalem menyebut tindakan semacam itu sebagai “serangan” dan pelanggaran kedaulatan Muslim. (hanoum/arrahmah.com)