TANGERANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan kertas bertuliskan Al-Quran di Ciledug, kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah pada penistaan agama.
Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib menegaskan, tidak boleh memakai kertas Alquran sebagai bungkus petasan.
“Itu jelas haram. Kalau dengan sengaja, maka penistaan agama,” kata Baijuri, lansir SINDOnews, Ahad (12/9/2021).
Dia mengatakan, kepada warga yang terlanjur beli dan tidak tahu jika petasan itu dibuat dari bahan kertas Al-Quran, maka enggak kena hukum. Sebab, orang itu tidak mengetahuinya.
“Kalau yang beli, terus dibakar dan enggak tahu bungkusnya itu, ya enggak kena hukum. Paling dari hukum mubadzir gunain petasan atau ganggu orang,” lanjutnya.
Diberitakan, warga Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang dihebohkan dengan petasan yang dibuat dari kertas bertuliskan Al-Qur’an.
Petasan terbuat dari kertas Al-Quran terungkap setelah dibakar di acara hajatan warga.
Petasan ini viral setelah diunggah akun Instagram @viralciledug.
Warga terkejut saat mengetahui kertas yang dilapis merah putih itu ternyata berisi tulisan Al-Quran.
(ameera/arrahmah.com)