JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah harus tegas terhadap ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan. Sweeping mencerminkan sikap memaksakan kehendak dengan kekerasan.
Menurutnya cara-cara pemaksaan kehendak itu melanggar dua hal yaitu melanggar hukum dan mengambil alih tugas polisi. “Pemerintah harus cepat bertindak terhadap ormas yang melanggar aturan,” ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Sabtu (30/7/2011).
JK menilai tindakan sweeping dilakukan karena ormas itu merasa benar sendiri. Untuk itu diperlukan ketegasan pemerintah untuk menghentikan tindakan yang melanggar hukum.
Senada dengan JK, sebelumnya Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, mengatakan selama bulan Ramadan, pihaknya melarang ormas Islam melakukan aksi sweeping. Dia mengatakan, jika ternyata ada ormas yang melakukan sweeping, berarti ormas tersebut berada di luar kewenangan MUI. Oleh sebab itu, pihaknya pun telah mengirim surat kepada kepolisian untuk menindak tegas ormas yang tetap melakukan aksi sweeping.
Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan akan menindak tegas organisasi-organisasi massa yang melakukan sweeping atau razia yang meresahkan warga.
“Kalau ada ormas yang mengambil langkah (sweeping) itu, kami akan tindak tegas,” kata Brigadir Jenderal Polisi Ondang Sutarsa Budhi. Namun Ondang juga meminta pada masyarakat untuk melaporkan pada pihak Kepolisian jika ada tempat-tempat yang menyediakan minuman keras atau tempat hiburan di kota Gudeg ini.
Dalam aturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa penjualan minuman keras dan tempat hiburan selama bulan Ramadan itu dilarang. Menurut dia, sweeping itu adalah tugas Kepolisian yang diamanatkan oleh UU. “Jelas-jelas sudah ada dasar hukumnya,” kata Ondang. “Kepada ormas-ormas kami imbau jangan sampai mengambil langkah-langkah seperti itu, karena itu adalah langkah inkonstitusional, artinya tidak ada dasar hukumnya.” (viva/arrahmah.com)