RAMALLAH (Arrahmah.com) – Seorang ibu Palestina yang tengah hamil akhirnya dibebaskan dari penjara “Israel” setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Palestina Mai Al Keila mengirimkan surat kepada Komite Internasional Palang Merah, Organisasi Kesehatan Dunia, dan Dana Kependudukan PBB untuk turun tangan dan menekan “Israel” agar segera membebaskan Anhar al Deek.
Anhar al Deek adalah seorang ibu Palestina hamil di tahanan “Israel” yang diperkirakan akan segera melahirkan.
Dalam suratnya, Al Keila mengatakan penjara pendudukan “Israel” tidak memiliki fasilitas kesehatan dan pencegahan minimum, terutama pencegahan penyebaran Covid-19. Ditambah Al Deek sangat membutuhkan perawatan medis yang mendesak dan tindak lanjut untuk keselamatan diri dan janinnya.
“Anhar adalah ibu dari seorang bayi berusia 18 bulan. Dia perlu berada di samping keluarga dan anak-anaknya, dan ini adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai peraturan, hukum, dan norma internasional,” kata Al Keila dilansir dari Wafa News, Rabu (1/9/2021).
Menteri Kesehatan menganggap otoritas pendudukan bertanggung jawab penuh atas kesehatan tahanan al Deek. Termasuk terkait keselamatan dan kesehatan janinnya, sehingga ia menyerukan pembebasannya segera.
Al Deek (25), berasal dari kota Kafr Ni’ma di Tepi Barat yang diduduki, dan ditahan saat dia hamil empat bulan. Pekan lalu, dia mengimbau masyarakat internasional untuk menekan “Israel” agar membebaskannya dan mengizinkannya melahirkan di luar penjara.
“Apa yang harus saya lakukan jika saya melahirkan jauh dari Anda? Saya diikat, bagaimana saya bisa melahirkan melalui operasi caesar ketika saya sendirian di penjara?” Anhar menulis dalam sebuah surat kepada keluarganya.
“Saya kelelahan, dan saya mengalami sakit parah di panggul dan sakit parah di kaki saya karena tidur di ranjang penjara. Saya tidak tahu bagaimana saya ingin tidur di atasnya setelah operasi pengiriman saya,” tambahnya.
Warga Palestina juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Palang Merah di Ramallah. Terutama karena ibu hamil tersebut akan menjalani proses persalinan dalam waktu dekat.
Seorang pengunjuk rasa mengatakan penahanan al Deek saat dia bersiap-siap untuk memiliki bayinya adalah pelanggaran hukum dan konvensi internasional yang merupakan kejahatan perang. (hanoum/arrahmah.com)