JAKARTA ( Arrahmah.com) – Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu.
Hal tersebut diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Yahya ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8), lansir CNN Indonesia.
Rusdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” lanjutnya.
Rusdi membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.
Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu.
Rusdi mengatakan, penyidik masih memeriksa Yahya secara intensif.
Ia belum mengkonfirmasi apakah Yahya sudah berstatus sebagai tahanan atau belum.
(ameera/arrahmah.com)