SERANG (Arrahmah.com) – Sebanyak 12 terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, 6 Februari 2011 lalu, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/7), divonis tiga hingga enam bulan penjara, dan dipotong masa tahanan.Dalam waktu dekat,ke-12 terpidana tersebut akan segera menghirup udara bebas.
Para terdakwa tersebut, antara lain Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kyai Endang bin Sidik divonis 6 bulan, Dani bin Misra divonis 3 bulan, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 3 bulan, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari, dan Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan. Sedangkan, KH Ujang Muhamad Arif divonis 6 bulan penjara, demikian pula Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Muhamad Munir bin Bisri, Muhamad bin Syarif, mereka divonis 6 bulan penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim PN Serang kepada ke-12 terdakwa tersebut,lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti dalam sidang yang dipimpin hakim Rasminto, di ruang sidang III,dengan JPU Mad Yunus,terdakwa KH Ujang Muhammad Arif divonis enam bulan penjara,satu bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya tujuh bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni melakukan penghasutan baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dimuka umum sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Rasminto.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa, dalam putusan majelis hakim, terdakwa telah terbukti menghasut, sementara yang meringankan adalah terdakwa ialah seorang ulama yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat luas, dalam perkara ini Ahmadiyah turut serta yang mengakibatkan bentrokan terjadi.
Berdasarkan Pantauan, putusan hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Serang, Kamis, dalam tiga ruang sidang berbeda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB. Ke-12 terdakwa yang tiba sekitar pukul 08.00 WIB di PN Serang langsung mendapat sambutan hangat dari kerabat, keluarga dan pendukungnya. Sebelum sidang dimulai, ribuan massa pendukung yang terdiri atas santri dan ulama se-Banten menggelar istighosah di jalan KH. Abdul Hadi selama kurang lebih satu jam. Akibatnya, sepanjang jalan tersebut terpaksa diblokir.
Bahkan, sesaat sebelum digelarnya sidang, sejumlah pengunjung juga turut memberi motivasi dengan cara berdoa di ruang sidang III yang dipimpin langsung oleh KH. Abuya Muhtadi dari Cidahu.
Sementara itu, menurut Ketua tim penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena semestinya ada alasan pemaaf oleh majelis hakim bagi para terdakwa.
Menurutnya, bentrokan tersebut dipicu oleh tindakan jemaah Ahmadiyah yang pertama kali melakukan penyerangan, selain itu pemerintah daerah bersama aparat setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
“Semestinya mempertimbangkan sebab akibat dari peristiwa tersebut, karena yang pertama kali melakukan penyerangan adalah jemaah Ahmadiyah. Secara pribadi saya ingin melakukan banding, tapi nanti kami akan bicarakan bersama tim,” terang Agus.
Dengan putusan majelis hakim yang memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa tersebut, diantara para terdakwa ada yang hanya tinggal empat hari menghabiskan masa tahanannya seperti Idris yang sudah ditahan sejak 17 Februari 2011 lalu, kemudian terdakwa lainnya juga ada yang ditahan sejak 8 Februari dan 18 Februari 2011 lalu.
Sedangkan untuk terdakwa dari pihak Jemaat Ahmadiyah,kepala kemanan dan HAM Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Sudjana, masih menjalani persidangan. Dan rencananyan pekan depan akan dituntut oleh JPU. (lulu jamaludin/arrahmah.com)