JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan bagi terdakwa kasus Cikeusik jika memang tidak adil dan tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Kami tidak perlu merekomendasikan, tapi jaksa harus segera ajukan banding,” kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Noor mengatakan jaksa wajib mengajukan banding apabila putusan Pengadilan Negeri Serang itu tidak memenuhi unsur keadilan serta pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, putusan tersebut harus diuji dengan cermat. “Jadi, ada mekanismenya,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis (28/7) kemarin, menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga hingga enam bulan pada 12 terdakwa kasus kekerasan terhadap warga jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Februari 2011. Dalam pengadilan tersebut dinyatakan terdakwa rata-rata telah terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Noor menolak mengomentari lebih jauh soal putusan tersebut. “Itu domainnya hakim.” Namun, dia mengatakan vonis itu bisa saja disebabkan oleh lemahnya tuntutan jaksa. “Kelemahan tuntutan bisa terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lima hingga tujuh bulan penjara bagi 12 terdakwa bentrokan antarwarga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Kendati demikian, institusinya tidak bisa langsung menuduh jaksa lemah dalam membuat rencana tuntutan sebab kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
“Masih ada tingkat kasasi dan seterusnya,” ujarnya.
Noor menambahkan, tuntutan jaksa juga disesuaikan dengan berkas tersangka yang diajukan dari kepolisian. Jaksa hanya bisa memberi petunjuk untuk membuktikan sangkaan pasal yang diganjar oleh polisi kepada tersangka. (TI/arrahmah.com)