JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni menegaskan, tidak ada aturan Salat Jumat bergelombang berdasarkan ganjil genap nomor ponsel jamaah.
Imam mengungkapkan, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada tahun lalu, untuk memudahkan panitia Salat Jumat saja.
“Tidak ada itu sebagai aturan dikeluarkan DMI, itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (13/8).
Imam meluruskan, DMI hanya pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang skema Salat Jumat bergelombang.
Imam meyakini, salat Jumat dua gelombang menjadi catatan khusus DMI untuk mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19.
“Jadi ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak harus begitu (pakai nomor ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid,” tegas Imam.
Seperti diketahui, ramai beredar di sosial media terkait pembagian gelombang Salat Jumat menggunakan nomor ponsel ganjil dan genap.
Sontak hal itu disoal sebab umumnya pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomor. Hal itu menjadi polemik juga bagaimana jika jemaah tidak memiliki ponsel.
Jadi itu tidak terlalu dipersoalkan, DMI menyerahkan ke masjid masing-masing untuk pembagian, tidak harus dari nomer ponsel ganjil genap,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)