JAKARTA (Arrahmah.com) – Dokter Lois Owein mengakui ia menyampaikan opini tanpa riset terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois seperti kematian dengan Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi Covid-19.
“Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa (12/7/2021), lansir RRI.
Slamet juga menyebut Lois mengakui opini yang disampaikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir.
Dalam hal ini, kata Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk mempengaruhi opini publik. Ia pun mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ujarnya.
Lois pun telah dibebaskan dari tahanan oleh Bareskrim hari ini, Selasa (12/7/2021). Penyidik menyebut Lois tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujarnya.
Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan Lois dilakukan setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.
(ameera/arrahmah.com)