KANO (Arrahmah.com) – Negara bagian Kano di Nigeria melarang penggunaan manekin oleh penjahit, supermarket, dan pemilik butik. Larangan berlaku di seluruh negara bagian.
Komandan Jenderal Dewan Hisbah Kano menyatakan bahwa boneka seukuran tubuh manusia itu bertentangan dengan ajaran Islam.
Dikutip dari Premium Times Nigeria, kepala negara bagian Hisbah, Sheikh Harun Ibn Sina mengumumkan keputusan itu dalam sebuah pernyataan, Rabu.
Kano, sebuah negara bagian yang terletak di barat laut Nigeria. Penduduknya mayoritas Muslim dan diatur di bawah hukum syariah yang ketat.
Dalam pernyataannya, Harun Ibn Sina menegaskan, “Hisbah melarang penggunaan manekin di toko-toko, tempat tinggal komersial dan pribadi, serta tempat umum lainnya. Ini melanggar ketentuan Islam, juga bertanggung jawab atas pemikiran tidak bermoral di antara beberapa anggota masyarakat. Semua ini bertentangan dengan Islam.”
Lebih lanjut, pemimpin Hisbah negara bagian itu juga menekankan bahwa mereka akan memulai kampanye pencerahan tentang bagaimana Islam tidak menyukai penggunaan manekin karena dapat dikaitkan dengan penyembahan berhala, yang dilarang dalam Islam.
Namun, pernyataan itu mengklarifikasi bahwa larangan itu tidak memengaruhi manekin tanpa kepala. Administrasi negara telah membagi Kano menjadi lima segmen untuk pemantauan dan penerapan larangan tersebut.
Sementara itu, PulseNG melaporkan bahwa Kano juga diharapkan untuk menjalankan kampanye “sensitisasi” serta melakukan penggerebekan dadakan dan bahwa setiap individu yang ditemukan melanggar larangan akan diadili. (hanoum/arrahmah.com)