DEPOK (Arrahmah.com) – Wali Kota Depok, M Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 yang meminta seluruh ASN di Depok yang beragama Islam melakukan kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap seminggu sekali.
Sedangkan ASN yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci agama masing-masing.
Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tilawah dan Khataman Al-Quran Secara Berjemaah bagi Seluruh ASN Kota Depok itu diteken M Idris pada 1 Juli 2021. Surat ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Depok.
Berikut isi lengkap Instruksi Wali Kota Depok:
Wali Kota Depok
Dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan ini menginstruksikan:
Kepada: Seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Depok
Untuk:
KESATU: Memimpin kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap (satu) minggu sekali di perangkat daerah masing-masing secara berjemaah dan dilakukan secara daring/online.
KEDUA: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan dengan cara membagi bacaan surat-surat Al-Quran kepada seluruh aparatur sipil negara yang beragama Islam di lingkup perangkat daerah yang dipimpinnya.
KETIGA: Bagi aparatur sipil negara yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai agamanya.
KEEMPAT: Kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran serta kegiatan membaca kitab suci lain sesuai ajaran agama sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sampai dengan diktum Ketiga dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.
KELIMA: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di kota Depok untuk mengkhatamkan Al-Quran.
Menurut MUI, mengkhatamkan Al-Quran juga merupakan ikhtiar batin yang perlu dilakukan di tengah lonjakan kasus COVID-19.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Wali Kota Depok adalah merupakan langkah yang bagus, setelah beliau mengikuti dan menerapkan kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, misalkan PPKM yang selama ini sudah proses panjang dimulai PSBB, pelaksanaan pembatasan mikro, dan sekarang sekarang sampai tanggal 20 PPKM, kita menyaksikan bagaimana dahsyatnya lonjakan kasus COVID sekarang ini luar biasa dahsyat,” kata Wakil Sekjen MUI, Ziyad, Jumat (2/7/2021), lansir Detik.com.
(ameera/arrahmah.com)