JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyebar berita hoax di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Luhut memastikan bahwa pelaku penyebar hoaks akan dihukum sesuai aturan undang-undang.
“Tadi Jaksa Agung memberikan melalui lebih kencang lagi melalui peraturan perundangan-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks. Itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Luhut dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.
Selain itu, Luhut menyampaikan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM darutat. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.
“Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali terutut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tutur Luhut.
(ameera/arrahmah.com)