JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mempertanyakan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq. Pasalnya, tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong.
“Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan,” kata Suparji, Sabtu (26/6), lansir JPNN.com.
Suparji menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni “menerbitkan keonaran”. Sementara tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.
Suparji menjelaskan keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kekacauan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS,” ujar Suparji.
“Sudah benar apa yang disampaikan HRS di sidang bahwa dia akan mengajukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)