JAKARTA (Arrahmah.com) – Umar Patek yang ditangkap sejak awal Maret 2011 oleh otoritas Pakistan, hingga kini masih ditahan di Pakistan. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Inspektur Jenderal Polisi (Purn), Ansyaad Mbai, mengungkapkan ada kemungkinan Umar Patek dikembalikan ke Indonesia.
Namun demikian pemulangan Umar Patek ke Indonesia masih belum dipastikan. “Itu dalam proses negosiasi G to G. Mungkin saja (dipulangkan). Kita akan berusaha dan menghormati yuridiksi negara lain,” ujar Ansyaad di Rakor Penanggulangan Terorisme di Wilayah Indonesia,’ Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (25/7/2011).
Sementara itu, ia memastikan Umar Patek akan dideportasi pemerintah Pakistan. “Pakistan pasti mengembalikan, karena dia warga negara Indonesia,” ucap Ansyaad sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengungkapkan bahwa Pemerintah Pakistan telah menyatakan kesediaanya menyerahkan Umar Patek, kepada Pemerintah Indonesia untuk diadili terkait dugaan keterlibatan dalam aksi teror.
“Secara resmi pemerintah Pakistan sudah sampaikan. Semua masih dalam proses. Sedang dipersiapkan (pemulangan),” kata Timur seusai menghadiri rapat kerja nasional penanggulangan terorisme di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin ( 25/7).
Ia mengatakan, seluruh instansi terkait tengah berkoordinasi untuk membawa Umar Patek. Koordinasi tersebut dipegang Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Senada dengan hal tersebut, Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Brigjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, alasan Patek diserahkan ke Indonesia karena pertimbangan hukum. Bukti-bukti keterlibatan Patek dalam aksi teror di Indonesia lebih kuat dibanding aksi teror di negara lain.
Sementara itu, selain Indonesia, Umar Patek juga diminta oleh Australia, Filipina dan Amerika Serikat untuk diadili di negara tersebut.
“Kalau melihat Undang-Undang Terorisme, Australia, Filipina dan Amerika Serikat, masing-masing punya yuridiksi untuk menangani Umar Patek,” kata Ansyaad.
Namun hingga kini, Umar Patek belum dapat diserahkan ke Indonesia, karena masih terganjal urusan kerjasama. Ansyaad juga mengungkapkan bahwa Umar telah masuk dalam UN Consulidative List, sehingga ia masuk dalam daftar buronan “teroris” intenasional oleh PBB. Sehingga seluruh negara anggota PBB merasa memiliki kewajiban untuk memburu Umar Patek. (tbn/arrahmah.com)