RIYADH (Arrahmah.com) – Arab Saudi mengeksekusi mati seorang pria pemeluk Syiah, Mustafa al Darwish, pada Selasa (15/6/2021) atas tuduhan terlibat protes anti kerajaan saat masih remaja.
Kantor berita pemerintah Saudi, SPA, melaporkan pada Rabu (16/6), Darwish dieksekusi di timur Kota Dammam karena “melancarkan pemberontakan bersenjata” terhadap penguasa kerajaan.
Darwish ditangkap pada 2015 karena diduga terlibat protes selama pemberontakan musim semi atau Arab Spring antara 2011-2012 lalu. Saat itu, Darwish berusia sekitar 17 tahunan.
Ia akhirnya dieksekusi setelah mendekam di penjara selama 6 tahun. Eksekusi mati ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak.
“Dengan melakukan eksekusi ini, otoritas Arab Saudi telah menunjukkan pengabaian yang menyedihkan terhadap hak untuk hidup,” demikian pernyataan kelompok pemerhati hak asasi manusia, Amnesti Internasional, melalui sebuah pernyataan.
“Dia (Darwish) adalah korban terbaru dari sistem peradilan di Arab Saudi yang terus menjatuhkan hukuman mati setelah pengadilan yang sangat tidak adil berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan.”
Kelompok HAM yang berbasis di Inggris, Reprieve, menyatakan bahwa pihak berwenang Saudi juga belum memberi tahu keluarga Darwish tentang eksekusinya. Pihak keluarga disebut mengetahui nasib Darwish melalui pemberitaan media.
Reprieve menyatakan bahwa selama menjalani masa tahanan, Darwish ditempatkan di sel isolasi dan mendapat penyiksaan.
Eksekusi ini sendiri dilakukan setelah tahun lalu Saudi mengumumkan akan mengakhiri hukuman mati bagi pelaku kriminal di bawah umur 18 tahun.
Dekrit kerajaan Saudi juga menyatakan pelaku kriminal di bawah umur 18 tahun akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas tahanan remaja.
“Sekali lagi, pihak berwenang Saudi telah menunjukkan bahwa klaim mereka untuk menghapus hukuman mati untuk anak-anak tidak ada artinya,” kata Ali al Dubaisi, direktur Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa di Saudi (ESOHR), seperti dikutip AFP. (hanoum/arrahmah.com)