XINJIANG (Arrahmah.com) – Seorang pengusaha sekaligus miliarder Uighur Iminjan Rahmitulla (59) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena memberikan santunan bagi istri dan anak-anak para tahanan Uighur. Pihak pengadilan menyatakan bahwa Iminjan bersalah dan dianggap “mendukung teroris”.
Iminjan Rahmitulla adalah pendiri pusat perbelanjaan Bughra di Atush dan salah satu pendiri Grand Bazaar yang terkenal di daerah Kashgar, ia merupakan salah satu dari empat miliarder etnis Uighur yang diadili dan dihukum di Atush pada bulan April lalu, ungkap “Uyghuryar” Foundation yang berbasis di Norwegia.
Tiga miliarder lainnya, yakni Rehmutulla Semet, Abdusopur Semet, dan Musajan Imam, juga dihukum karena dituduh terlibat dalam kegiatan sparatis. Rehmurulla Semet dan Abdusopur Semet menerima hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Musajan Imam dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Pendiri Uyguryar Abduweli Ayup mengatakan kepada RFA bahwa Iminjan ditahan pada akhir 2018, dan setelah dua tahun penyelidikan Iminjan akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Abduweli juga menambahkan bahwa adik Iminjan, Nurgul Rahmitulla, dan putri Iminjan juga ditahan bersamanya.
Seorang pejabat bidang politik dan hukum di Atush, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa Iminjan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi ia tidak dapat memberi info lebih rinci mengenai adik perempuan Iminjan dan putrinya.
Menurut Abduweli, Iminjan terpaksa mengakui beberapa “kejahatan” agar bisa membebaskan putrinya.
“Awalnya, di bawah tekanan dan penyiksaan, Iminjan mengatakan bahwa jika mereka melepaskan putrinya, dia akan setuju untuk menandatangani (surat pengakuan atas kejahatan),” kata Abduweli kepada RFA, pada Senin (14/6/2021).
“Namun, ada informasi yang menunjukkan setelah Iminjan menandatangani surat tersebut dan mengakui semua ‘kejahatan’ yang dituduhkan padanya, putrinya dijatuhi hukuman penjara sendiri,” imbuh Abduweli.
Pejabat Pengadilan Menengah Rakyat Atush dan Pengadilan Menengah Rakyat Provinsi Kizilsu mengatakan bahwa mereka mengetahui jalannya persidangan dan hukuman yang dijatuhkan bagi Iminjan, namun mereka menolak untuk berkomentar.
Abduweli menjelaskan kepada koresponden RFA bahwa Iminjan memiliki sembilan perusahaan, yang membuka peluang kerja bagi komunitas Uighur. Selain menekuni beberapa bisnis yang berbeda, Iminjan memainkan peran utama dalam memperkenalkan produk pertanian dan lainnya dari Xinjiang ke pasar di Asia Tengah.
“Produk pertanian Bughra, yang dimiliki Iminjan, diakui sebagai perusahaan terkemuka di antara perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Daerah Otonomi Uighur,” terang Abduweli.
“Dia membuat komoditas dari barang-barang yang digunakan oleh petani Uighur dan membawanya ke pasar eksternal di Asia Tengah, sehingga menciptakan keuntungan besar bagi warga Uighur,” kata Abduweli.
“Selain itu, bazar yang ia bangun di Kashgar dan Atush telah menciptakan lapangan kerja bagi banyak pemuda Uighur,” imbuhnya.
Seperti pebisnis Uighur lainnya, Iminjan ditangkap karena kegiatan amalnya. Pihak berwenang Cina menangkapnya dengan tuduhan “mendukung teroris” karena memberi sumbangan kepada istri dan anak-anak para tahanan Uighur, meskipun Iminjan melakukanya sebagai bentuk pembayaran zakat atau sedekah sebanyak sepuluh persen dari harta yang dimilikinya.
“Kami mendengar dari teman-teman dan kenalannya tentang bagaimana dia membantu orang lain. Banyak masyarakat Uighur yang bersyukur atas bantuan yang diberikan Iminjan, terutama bantuan untuk orang sakit, orang-orang yang tidak bisa membayar biaya pengobatan mereka, dan kepada anak-anak yatim,” pungkas Abduweli. (rafa/arrahmah.com)