JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menag RI Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (3/6/2021).
Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Ia juga telah mendiskusikan hal ini dengan anggota Komisi VIII DPR RI pada Senin (31/5).
Menurut Yaqut, keputusan itu diambil karena pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian terkait kuota 1,8 persen jamaah haji Indonesia. Mestinya, kepastian itu disampaikan Arab Saudi pada 28 Mei lalu.
“Tentu kita enggak boleh berpangku tangan, teknis sudah kita siapkan. Kita juga harus membuat keputusan. Keputusan ini saya sepakat harus kita buat, dengan atau tanpa pengumuman dari Arab Saudi,” kata Yaqut dalam rapat di Komisi VIII.
Tahun ini menjadi tahun kedua pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci, di mana Kemenag pada tahun lalu juga tak memberangkatkan jamaah haji karena pendemi Covid-19. (rafa/arrahmah.com)