JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (3/6) terkait perkara hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang dijadikan terdakwa, yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
“Pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, lansir RMOL.
Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani perawatan di RS Ummi pada November lalu. Habib Rizieq kemudian dituduh menutup-nutupi hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara.
Habib Rizieq juga didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang dakwaan ketiga dengan Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq sendiri sudah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di petamburan dan dihukum denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan Megamendung.
(ameera/arrahmah.com)n