JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu juga berlaku bagi terdakwa lainnya.
Hukuman delapan bulan penjara ini dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Habib Rizieq. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diketahui telah ditahan polisi sejak 13 Desember 2020.
Artinya, hingga putusan dibacakan, dia telah menjalani penahanan selama 5,5 bulan. Tersisa 2,5 bulan lagi masa penahanannya untuk genap menjadi delapan bulan.
“Kemudian saudara dijatuhi pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi selama ditahan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021), lansir iNews.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.
Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
(ameera/arrahmah.com)