JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Pusat, Mela Trestia menegaskan tidak ada kaitannya dengan Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, dilaporkan ke Polresta Samarinda atas dugaan investasi bodong.
“Apa yang terjadi dengan Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat atau koperasi koperasi syariah lainnya yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart,” kelas Mela Trestia, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021), lansir Detik.com.
Keterangan tertulis itu dikirimkan oleh anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah 212, Muhyidin Junaedi.
Mela menjelaskan bahwa kasus yang dialami 212 Mart Samarinda adalah tanggung jawab pengurus setempat.
“Kejadian di KSSMS sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus koperasi setempat,” ujarnya.
Mela menegaskan, 212 Mart Samarinda dengan Koperasi Syariah 212 memiliki dua badan hukum koperasi yang berbeda. Setiap koperasi bertanggung jawab atas anggota masing-masing.
“KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas badan hukum Koperasi yang berbeda. Tidak ada kaitannya dalam modal usaha, demikian juga masing-masing memiliki izin usaha dari pihak yang berwenang secara berbeda,” jelasnya.
“KSSMS memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda,” lanjutnya.
Mela mengatakan pihaknya telah menegur 212 Mart Samarinda. Menurut Mela, 212 Mart Samarinda juga kedapatan tidak menjalankan kewajiban kerja sama.
“Koperasi Syariah 212 Pusat telah mengatur tegas dalam Pedoman Komunitas, bahwa ‘Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat’,” terangnya.
“Di dalam perjanjian kerja sama untuk pendirian 212 Mart yang ditandatangani oleh kedua pihak, KSSMS kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, termasuk di antaranya adalah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara regular, baik bulanan maupun tahunan,” sambungnya.
KSSMS juga tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart.
Atas dasar pelanggaran itu, lanjut Mela, 212 Mart Samarinda telah melanggar kesepakatan. Sehingga 212 Mart Samarinda tak lagi berhak mencantumkan merek dagang.
(ameera/arrahmah.com)