DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Depok mengiznkan shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun mushala pada Ramadhan 2021, namun dengan syarat tertentu.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pelaksanaan salat Tarawih maupun Idul Fitri tidak mendapatkan larangan dari Pemerintah Kota Depok.
Akan tetapi akan ada sejumlah pembatasan yang akan diberlakukan dalam pelaksanaannya.
“Kami sedang berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Barat karena memang tidak ada larangan,” ujar Idris, Depok, Kamis (8/4/2021).
Untuk persiapan penerapan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah, pemerintah Kota Depok telah meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk memberikan arahan kepada jamaah. Arahan tersebut berkaitan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Salah satunya jumlah jamaah yang hadir di masjid maupun musala dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, aparatur di tingkat wilayah seperti camat dan lurah dapat memberikan arahan dan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri.
Pemerintah Kota Depok akan memonitoring jarak antar jamaah di dalam masjid maupun musala.
“Kita akan monitor tentang jarak antar jamaah di tempat ibadah,” tandasnya.
Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok sedang berkoordinasi dengan pemerintah antardaerah di wilayah Jabotabek untuk menyinkronisasikan penerapan aturan yang sama sehingga dapat selaras dalam memberikan arahan, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
“Kita akan sinkronisasikan dengan antardaerah, tidak lama lagi dalam waktu dekat surat aturan akan dikeluarkan Pemerintah Kota Depok,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)