JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab, dan terdakwa lain kasus kerumunan di Petamburan selesai menjalani sidang yang digelar offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang pada Jumat (26/3/2021) yaitu mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Syihab.
Sidang berakhir sekitar pukul 17.40 WIB. Usai sidang, Habib Rizieq bersama terdakwa lainnya langsung meninggalkan PN Jaktim menaiki bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikawal ketat polisi selesai sidang.
Saat dibawa menggunakan bus tahanan, Habib Rizieq membuka kaca jendela untuk menyampaikan pesan kepada umat Islam yang menunggu di depan PN Jakarta Timur.
“Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan!” teriak Habib Rizieq, Jumat (26/3/2021).
Di dalam bus itu juga tampak sejumlah terdakwa kasus kerumunan lainnya yang juga mengikuti sidang hari ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ustadz Ahmad Sobri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus, dan Maman Suryadi.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang telah dibacakan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
“Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)