(Arrahmah.com) – Haji dan umroh merupakan ibadah umat Islam yang sama-sama dilakukan di Tanah Suci, Mekah. Di dalam keduanya sama-sama diawali dengan keadaan berihram, dikerjakan dengan terlebih dahulu mengambil miqat dan sama-sama memiliki rukun Ihram, Thawaf, Sa’i, dan Tahalul. Namun, ibadah haji termasuk ke dalam rukun iman ke lima, sedangkan ibadah umroh tidak.
Selain perbedaan yang paling mendasar itu, ada beberapa perbedaan lainnya yang harus diketahui oleh seluruh umat Islam.
Perbedaan Makna
Kata haji bermakna al-qashdu, artinya menyengaja atau mengunjungi, yaitu menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Umat Islam datang ke Baitullah secara fisik dan jiwa untuk mengadakan ritual tertentu, menunaikan amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan pada waktu tertentu, yaitu pada bulan-bulan haji.
Sedangkan umroh secara makna dipahami sebagai berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu. Dalam ilmu fiqih didefinisikan sebagai mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan tawaf, sa’i, dan bercukur. Pengertian lugasnya, umroh adalah haji kecil, atau ibadah haji yang dikurangi, karena sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umroh.
Perbedaan Waktu
Dijelaskan oleh Abdullah bin Umar, “Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah.” (HR. Bukhari).
Ibadah haji akan mencapai puncaknya yaitu pada tanggal 9 – 13 Zulhijjah. Di lain waktu itu, ibadah haji tidak dapat dilaksanakan. Sementara ibadah umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu dalam setahun kecuali pada tanggal yang dimakruhkan, yaitu Arofah pada 9 Dzulhijah, hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), dan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
Dalam Surah al-Baqarah ayat 197 Allah berfirman, “Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui.”
Perbedaan Hukum
Haji dihukumi wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya, baik dari sisi fisik maupun finansialnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
Dari Ibnu Umar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Islam didirikan atas lima hal; bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Maka, seorang muslim yang sudah mampu dan siap spiritual, fisik, dan finansialnya, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sebaliknya, orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad. Sedangkan umroh adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang diutamakan. Jika tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika ditunaikan mendapatkan pahala.
Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi)
Namun, sebagian ulama ada yang menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup. Landasannya ada dalam Quran Surah al-Baqarah: 196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah.”
Perbedaan Rukun dan Tata Cara
Tata cara umroh terdiri dari;
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sa’i (berjalan bolak-balik dari shafa dan marwah)
4. Bercukur rambut gundul atau pendek (tahallul)
Umrah dapat dilakukan dalam sehari saja dan tempat manasiknya HANYA di Masjidil Haram saja.
Sedangkan tata cara haji adalah keempat tata cara umroh, ditambah dengan;
5. Wukuf di Padang Arafah
6. Bermalam di Muzdalifah
7. Melempar Jumrah dan menetap di Mina
Sehingga ada 4 tempat manasik yang dilalui oleh jamaah haji, yaitu Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah dan Arafah.
Perbedaan Rukun dan Wajib
Rukun dalam ibadah haji dan umroh dapat membuat ibadah menjadi batal bila tidak dilakukan. Rukun ini tidak bisa diganti dengan denda. Sedangkan wajib haji dan umroh jika ditinggalkan maka harus membayar dam (denda) agar haji dan umrohnya sah.
Rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Sedangkan untuk rukun umroh yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Rukun wukuf di padang Arafah ini adalah pokok Haji, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” (Shahih Ibni Majah).
Sementara kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah. Kewajiban umroh hanya ada dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
Selain perbedaan-perbedaan di atas, haji dan umroh juga berbeda di biayanya. Sebelum pandemi, untuk menunaikan haji, biayanya bisa mencapai Rp 40 juta, tergantung embarkasi dan lama antriannya. Untuk biaya umroh sebelum pandemi hanya separuh biaya haji.
Wallahu a’lam. Semoga kita semua Allah mampukan untuk berangkat haji dan umroh secepatnya.
Sumber: umrotix
(*/Arrahmah.com)