ANKARA (Arrahmah.com) – Sebuah mosi yang menyebut Cina melakukan gemosida terhadap muslim Uighur di Xinjiang ditolak Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki, dilansir Turkish Minutes (12/3/2021).
Oposisi sayap kanan Turki İYİ (Good) Party pekan lalu mengajukan mosi kepada Ketua Parlemen Mustafa Şentop, meminta parlemen untuk menyatakan bahwa Cina melakukan genosisa terhadap muslim Uighur dan melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.
Perlakuan Cina terhadap 1 juta muslim Uighur telah menuai kecaman internasional. Ada juga laporan tentang sterilisasi paksa, penyiksaan sistematis, dan pemerkosaan.
Partai Komunis China (PKC) menyangkal melakukan kekejaman dan pelecehan terhadap Uighur meskipun semakin banyak bukti.
“[Meloloskan mosi genosida] adalah tanggung jawab kami tidak hanya untuk bangsa dan sejarah kami tetapi juga kepada orang-orang Turki dan Muslim di Turkestan Timur,” ungkap mosi Partai İYİ, mengacu pada resolusi yang baru-baru ini disahkan oleh parlemen Belanda dan Kanada yang menyebut Cina melakukan genosida Uighur.
Sebuah laporan hukum penting yang diterbitkan pada hari Senin oleh lembaga pemikir non-partisan yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Newlines Institute, mengklaim bahwa pemerintah Cina telah melanggar setiap artikel dari konvensi genosida PBB dalam perlakuannya terhadap Uyghur dan memikul tanggung jawab karena melakukan genosida.
Sebuah laporan BBC menunjukkan bahwa Cina memindahkan ratusan ribu orang Uighur dan etnis minoritas lainnya di Xinjiang ke pabrik dan pekerjaan kasar. Kebijakan Cina ini dirancang untuk mengasimilasi minoritas dengan mengubah gaya hidup dan pemikiran mereka, kata laporan BBC. (Hanoum/Arrahmah.com)