JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/3/2021) di Kompleks Istana Kepresidenan guna membahas kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI oleh petugas kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Diwakili oleh Amien Rais, Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya, TP3 membeberkan fakta-fakta terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut.
“Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara,” kata Amien, sebagaimana tertulis dalam pernyataan sikap TP3.
Mantan ketua MPR tersebut juga mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfudz MD yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan terhadap tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek.
“Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur. Tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu,” katanya pada Selasa (9/3) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, sejak awal pemerintah sudah menyerahkan penuh penyelidikan kepada Komnas HAM.
“Kita serahkan Komnas HAM, Komnas HAM silakan menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM, silakan. Mana rekomendasinya, kita lakukan. Nah itu yang kami jawab tadi,” pungkas Mahfudz. (rafa/arrahmah.com)