JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu.
Dia menilai, ada kesalahan hukum administrasi dalam proses hukumnya.
“Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan,” kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021), lansir Sindonews.
Alamsyah menjelaskan, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. Penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.
“Pidana umum Pasal 160 KUHP itu tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU protokol kekarantinaan kesehatan. Tidak bisa digabung,” tandasnya.
Dalam persidangan, Kubu Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan poin gugatannya. Di antaranya meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Alamsyah juga meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah, karena ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Habib Rizieq.
Alamsyah juga meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, pihak Habib Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
(ameera/arrahmah.com)