JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebentar lagi Ramadhan datang, bulan penuh berkah dan hikmah. Dalam rangka menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, tentu saja sejumlah tempat hiburan malam diharapkan akan menutup usahanya. Terkait hal tersebut Polda Metro Jaya melalui juru bicaranya Kombes Pol Baharuddin Djafar menegaskan bahwa organisasi massa (ormas) tidak diperkenankan melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan.
“Kami ada 29 ribu porsenel, yang akan kami turunkan 2/3 yakni sekitar 20 ribu personel untuk mengamankan Ramadhan. Kemudian untuk elemen masyarakat yang melaksanakan razia-razia atau sweeping ini, itu tidak boleh,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/7/2011).
Baharudin mengatakan apabila ada ormas yang membandel dan melakukan sweeping, maka akan ditindak tegas kepolisian sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Jika elemen tersebut melakukan razia maka konsekuensinya akan kita tindak, sanksinya tergantung perbuatannya,” tegasnya.
Terkait hal tersebut diharapkan masyarakt segera melaporkan ke polisi, jika melihat ada tempat-tempat hiburan yang buka saat bulan ramadhan, karena wewenang razia ada di pihak kepolisian.
“Mereka (ormas) sama sekali tidak boleh melakukan razia. Razia hanya boleh dilakukan oleh petugas, aparat keamanan. Kalau ada hal-hal yang ditemukan dilapangan, mereka sebaiknya lapor ke kita, kita yang akan tindak,” katanya.
Sebagai upaya mengantisipasi tindakan ormas yang nekat melakukan sweeping, polisi pun menyiapkan patroli di tempat yang rawan dilakukan razia. Tidak hanya itu, komunikasi dengan ormas-ormas pun terus dijalin kepolisian.
“Inteligen ada, bina mitra ada, bahkan kalau perlu nanti pimpinan-pimpinan bertemu, itu tidak salah. Tidak boleh ada tindakan apapun dari elemen masyarakat. Intinya mereka (ormas) tidak boleh turun,” kata Baharudin.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan daerah No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta terdapat enam jenis usaha pariwisata yang harus tutup selama bulan Ramadhan sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. (tbn/arrahmah.com)