JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait Keputusan Presiden tentang moratorium pegawai negeri sipil, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap bisa diberlakukan sebelum Oktober 2011.
Sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Jumat (15/7/2011), Gamawan mengatakan Keppres tersebut harus segera dikeluarkan agar daerah yang sudah mengusulkan rekrutmen pegawai tidak perlu menunggu-nunggu.
“Kami berharap secepatnya supaya daerah tidak menunggu lagi, karena banyak daerah yang sudah mengusulkan pegawai. Biasanya kan Oktober sudah buka,” katanya.
Gamawan Fauzi mengungkapkan, saat ini draf Keppres tersebut sedang dikaji secara mendalam dan segera diajukan kepada Presiden setelah memasuki tahap finalisasi. Sementara itu, saat ini juga sedang dipersiapkan data kepegawaian di seluruh pemerintah daerah agar diketahui persis daerah mana yang kelebihan dan daerah mana yang masih membutuhkan pegawai.
Dengan pemberlakuan moratorium akan dilakukan mutasi pegawai dari daerah yang kelebihan ke daerah yang masih kekurangan. Mutasi tersebut dilakukan terlebih dulu antarkabupaten di dalam satu provinsi.
“Antardaerah, di dalam provinsi dulu, antarkabupaten dalam provinsi, antarkota dalam provinsi, baru setelah itu antarprovinsi. Nah, ini antar provinsi juga diatur, waktu setahun inilah masa pengaturannya,” katanya.
Sementara itu mengenai peraturan daerah yang bermasalah, Mendagri mengatakan saat ini pemerintah pusat sudah mengevaluasi 4.500 peraturan dan mengoreksi lebih dari 1.000 peraturan.
“Kita sudah mengevaluasi 4.500 peraturan, yang sudah dibatalkan lebih dari 145, yang dikoreksi saya kira lebih dari 1.000,” ujarnya.
rencananya, hingga 2014, Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk mengevaluasi 9.000 peraturan daerah . (ans/arrahmah.com)