JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman menyoroti polemik dibukanya perizinan Investasi Industri Miras oleh Pemerintah.
Menurut Mahfudz, Perpres yang berawal dari UU Cipta Kerja tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat jika RUU Larangan Minuman Beralkohol tak segera disahkan.
“UU Cipta Kerja berimplikasi pada peraturan perundangan di bawahnya. Jika Pemerintah tidak tepat dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dapat menimbulkan terjadinya polemik di masyarakat. Salah satu potensi polemiknya adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021,” kata Mahfudz, Jumat (26/2/2021).
Perpres tersebut, lanjutnya, dapat menjadi polemik karena Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras.
Meskipun dalam lampiran III Perpres 10/2021 Pemerintah mengatur hanya tempat tertentu yang dapat dilakukan penanaman modal bagi industri minuman keras dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, harus ada UU yang memperkuat adanya aturan terkait dengan peredaran minuman keras.
“Oleh karenanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sangat mendesak untuk dibahas!”, tegas Mahfudz.
Mahfudz menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk mengatasi peredaran miras ilegal dan oplosan, khususnya bagi remaja, serta untuk pengawasan terhadap peredaran Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
“Sudah sejak periode lalu PKS memperjuangkan agar disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk menjadi UU. Karena bagi PKS pengaturan tentang minuman beralkohol merupakan amanah Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Oleh karenanya PKS mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama mewujudkan UU Larangan Minuman Beralkohol,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)