JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol bisa merusak masyarakat.
“Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan ke-mafsadat-an bagi rakyatnya,” kata dia, dalam keterangan resminya, Jumat (26/2/2020).
Buya Anwar menilai, aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.
Tampak manusia dan bangsa ini, lanjut Buya Anwar, telah diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” tandasnya.
Anwar melihat bangsa ini telah kehilangan arah adanya kebijakan tersebut. Sebab, ujarnya, tidak lagi jelas yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
”Adanya keputusan itu jelas sekali bila bangsa ini telah kehilangan arah dan pedomannya. Saya benar-benar kecewa,” tegasnya.
Dia menduga kebijakan itu terjadi karena hasil dari disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan kepentingan investor dari pada kepentingan rakyat.
“Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menurut Buya Anwar, kebijakan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945 tapi dalam praktiknya yang mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak 2021.
Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
(ameera/arrahmah.com)