Penulis: Yuni Kartikajasa
(Pembina Komunitas Muslimah Hijrah Sleman)
(Arrahmah.com) – Dalam sambutan Jokowi pada Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI tanggal 8 Februari lalu, masyarakat diminta untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik.
Jokowi menyadari banyak hal yang sudah dicapai namun banyak juga hal yang perlu diperbaiki. Karena itu, kritikan dan masukan masyarakat bisa disampaikan melalui Ombudsman. (tempo.co, 8/2/2021)
Himbauan ini seolah tong kosong nyaring bunyinya. Pada faktanya kritikan berbuah penjara. Masih teringat jelas apa sebab Ahmad Dhani dibui? Atau perburuan Istana terhadap penulis Nasrudin Joha yang tajam kata-katanya?
Di periode kedua kepemimpinan Jokowi, opini yang berkembang menyebutnya sebagai pemerintahan anti-kritik.
Opini tersebut menguat saat demo mahasiswa tolak UOL beberapa waktu lalu. Bahkan sebagian mengingatkan pembungkaman terhadap orang yang kritis dapat terjadi melalui berbagai cara, salah satunya UU ITE. Belum lagi serangan buzzer saat ada kritikan melalui cuitan Twitter atau media sosial lainnya. Seakan tidak ada ruang untuk berbicara.
Jika diperhatikan semenjak reformasi, kebebasan berbicara sangat dilindungi. Tak heran jika segala opini baik sesuai arus atau melawan arus berkembang pesat. Dengan perkembangan media sosial, kebebasan berbicara baik bentuknya kritikan atau masukan kepada pemerintah juga bersliweran.
Jaminan bebas berpendapat, memberikan masukan hingga kritik juga ada di dalam konsep pemerintahan Islam.
Bahkan di dalamnya terdapat majelis yang disebut dengan Mejelis Ummah yang bertugas untuk memberikan syura (masukan) dan muhasabah (nasihat/kritik) terhadap pemerintah.
Meskipun dengan konsep berlandaskan Islam, negara juga memberi kesempatan kepada warga non-muslim melakukan kritik pada pemerintah terkait dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Masukan dan kritikan dapat diberikan secara terbuka atau tertutup. Bahkan seorang warga sipil biasapun diperkenankan menghadap penguasa untuk bersuara.
Seorang pemimpin dalam pemerintahan Islam diangkat untuk menerapkan aturan yang membawa kebaikan dalam rangka memelihara urusan rakyatnya.
Karena ia menyadari bahwa jabatan pemimpin pasti akan dimintai pertanggungjawaban di Akhirat kelak. Keimanan dan penerapan Syariah Islam secara total adalah jaminan bebas berpendapat di dalam Islam.
(*/arrahmah.com)