JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab lantara pihak termohon tidak hadir.
Sidang seharusnya digelar pukul 10.30 WIB, Senin (22/2/2021) dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq,
Di persidangan, penundaan sidang tersebut dilakukan lantaran pihak Termohon Polda Metro Jaya tidak menerima dan menolak untuk hadir.
Polda Metro Jaya beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.
“Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat,” ujar hakim tunggal, Suharno di persidangan, Senin (22/2/2021), lansir Okezone.
Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.
Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, yang mana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.
Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
(ameera/arrahmah.com)