TEHERAN (Arrahmah.com) – Seorang pengacara Iran mengatakan bahwa otoritas penjara Iran menggantung klien wanitanya meskipun menderita serangan jantung beberapa saat sebelum hukuman dijatuhkan.
Dilansir Al Arabiya (19/2/2021), Zahra Esmaili dinyatakan bersalah atas pembunuhan suaminya Alireza Zamani dan dijatuhi hukuman mati.
Zamani adalah agen senior di Kementerian Intelijen, menurut pengacara Esmaili, Omid Moradi.
Esmaili dieksekusi pada Rabu (17/2) di penjara Rajaei-Shahr di kota Karaj, barat ibukota Teheran, bersama dengan tujuh orang lainnya, kata Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo.
Tetapi Moradi mengatakan jumlah itu tidak benar, menurutnya, kliennya digantung bersama 16 pria lainnya.
Esmaili menderita stroke setelah melihat beberapa pria digantung di hadapannya, tulis Moradi dalam postingan Facebook.
“Zahra [Esmaili]… meninggal” sebelum gilirannya tiba, “tapi meski begitu, mereka menggantung tubuhnya yang tak bernyawa,” tulis Moradi.
Iran memiliki jumlah eksekusi hukuman mati tertinggi di dunia setelah Cina. Hingga kini Iran telah mengeksekusi 42 orang dari awal tahun 2021, menurut IHR. (Hanoum/Arrahmah.com)