DHAKA (Arrahmah.com) – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati pada lima anggota kelompok militan Islam. Para terdakwa dihukum mati karena membunuh seorang blogger Amerika Serikat (AS), yang mengkritik ekstremisme agama enam tahun lalu.
Seperti dilansir Reuters (16/2/2021), korban bernama Avijit Roy merupakan warga AS keturunan Bangladesh yang dibacok sampai mati dengan parang pada Februari 2015 lalu.
Saat itu, korban bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari pameran buku di Dhaka, ibu kota Bangladesh.
Akibat kejadian itu, sang istri yang juga seorang blogger, Rafida Ahmed, menderita cedera di kepala dan kehilangan satu jari.
“Tuduhan terhadap mereka terbukti. Pengadilan memberi mereka hukuman tertinggi,” kata Jaksa Penuntut Umum Golam Sarwar Khan setelah putusan, di tengah pengamanan ketat Pengadilan Khusus Anti Terorisme di Dhaka.
“Pengadilan juga menghukum satu orang lainnya dengan penjara seumur hidup,” imbuh Khan.
Khan mengatakan total enam terdakwa merupakan anggota kelompok militan Islam Ansar Ullah Bangla yang terafiliasi dengan Al Qaeda. Kelompok itu disebut polisi berada di balik pembunuhan lebih dari selusin aktivis sekuler dan blogger di Bangladesh.
“Syed Ziaul Haq, seorang mayor militer yang dipecat diyakini sebagai pemimpin kelompok itu dan yang mendalangi pembunuhan tersebut. Dan satu anggota kelompok itu diadili secara in absentia dan menerima hukuman mati,” ujar Khan.
Negara dengan mayoritas penduduk muslim itu mengalami serangkaian serangan mematikan antara 2013-2016. Serangan-serangan itu menargetkan para blogger, aktivis sekuler, dan minoritas agama, yang diklaim oleh militant Islamic State (ISIS) atau kelompok-kelompok yang berafiliasi pada Al Qaeda.
Serangan paling terbesar terjadi pada Juli 2016, ketika orang-orang bersenjata menyerbu sebuah kafe di kawasan diplomatik Dhaka dan menewaskan 22 orang, kebanyakan dari mereka warga asing. (Hanoum/Arrahmah.com)