JAKARTA (Arrahmah.com) – Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Zaim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penggunaan dinar dan dirham dalam proses transaksi jual beli.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Zaim dinilai memiliki hak ketika terjerat kasus hukum.
“Penangguhan penahannan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga itu hak,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Kendati demikian, lanjut Rusdi, mengabulkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan dari berbagai faktor sebelum memutuskan menolak atau mengabulkan penangguhan penahanan tersangka.
“Tapi sisi lain penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak,” jelas Rusydi.
(ameera/arrahmah.com)