DEN HAAG (Arrahmah.com) – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka peluang menyelidiki “Israel” atas perlakuan mereka terhadap Palestina. Hal ini disampaikan setelah para hakim menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.
“Wilayah yurisdiksi Mahkamah dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki ‘Israel’ sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata mereka seperti dikutip dari Reuters (6/2/2021).
Para hakim mengatakan keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan pada perjanjian pendirian ICC. Namun para hakim mengatakan keputusan yurisdiksi nantinya tidak berarti menentukan status kenegaraan Palestina.
Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan kantornya sedang mempelajari keputusan ini dan akan memutuskan langkah selanjutnya. “Kami dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak akan memihak,” katanya.
Bensouda telah menemukan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Pertahanan “Israel” dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.
Keputusan ICC ini memicu protes dari “Israel” dan Amerika Serikat. Sementara Otoritas Palestina menyambut baik hal ini.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut. “Ketika ICC menyelidiki “Israel” atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni,” katanya.
Dia mengutuk pengadilan karena menyelidiki “Israel” ketika dengan dalih membela diri dari teroris. “Kami akan melawan penyimpangan keadilan ini dengan sekuat tenaga,” ucap Netanyahu.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menulis di Twitter: “Amerika Serikat keberatan dengan keputusan @IntlCrimCourt hari ini terkait situasi Palestina.”
“Kami akan terus menjunjung tinggi komitmen kuat Presiden Biden kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil,” ujar Price. (Hanoum/Arrahmah.com)