JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Aziz Yanuar SH membenarkan bahwa Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shobri Lubis bersama Ketua Front Santri Indonesia (FSI) Habib Hanif Alatas dan empat orang lainnya ditahan pihak kepolisian.
Selain Kyai Shabri dan Habib Hanif, empat orang lainnya adalah Habib Ali bin Alwi Alatas, Habib Idrus, Ustadz Haris Ubaidillah dan Ustadz Maman Suryadi. Semuanya merupakan pengurus FPI.
Keempat orang tersebut merupakan panitia saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November 2020 lalu.
Sebagaimana dilansir Fakta Kini, Senin (8/2/20212), Aziz menjelaskan, kelima orang ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sementara Habib Hanif dalam kasus di RS Ummi Bogor. Mereka semua ditahan di Mabes Polri, Senin (8/2).
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melalui Jaksa Penuntut Umum Sulvia Triana Hapsari dan Andi Surya Perdana untuk menahan KH Shobri Lubis di Bareskrim Mabes Polri. KH Shobri Lubis akan ditahan selama 20 hari mulai 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021.
(ameera/arrahmah.com)