JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua MUI KH Cholil Nafis melontarkan kritik keras datang dari soal SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah. Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini mengatakan memakai jilbab bagi muslimah wajib dalam Islam.
“Mewajibkan yang wajib menurut agama Islam kepada pemeluknya saja tak boleh. Lalu pendidikannya itu di mana?” kata KH Cholil, Jumat (5/2/2021).
KH Cholil menjelaskan, model pendidikan pembentukan karakter itu karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan diharapkan menjadi kesadaran.
KH Cholil memberi contoh, misalnya dalam pendidikan dasar, ketika seorang anak masuk sekolah dia wajib berseragam dan wajib bersepatu.
“Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah kok malah tidak boleh,” ujarnya.
“Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab,” jelasnya.
Karena itu, lanjut KH Cholil, agak aneh juga reaksinya ketika ada satu kasus siswa non muslimah dipaksa memakai jilbab.
Semestinya cukup bikin aturan bagi siswa non muslimah dipersilakan mengikuti aturan sesuai ajaran agamanya. Tapi jangan kemudian reaktif dengan bikin aturan siswa muslimah jadi tak wajib berjilbab.
“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.
Buya Anwar mengingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” tutur dia Kamis (4/2).
Karena itu, Anwar memandang, undang-undang, peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasarkan dan berdasarkan nilai-nilai dari ajaran agama.
Diketahui, tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu (3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
(ameera/arrahmah.com)