JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.
Din mempertanyakan mengenai dua keputusan MA yang bertentangan, dimana sebelumnya Prita telah divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. “Dan sekarang mereka menyatakan Prita bersalah, kita tidak tahu sekarang mana yang benar. Jujur saya pribadi terusik dengan rasa keadilan dengan adanya putusan MA itu. Menurut saya ini adanya diskriminasi, adanya keberpihakan kepada kepentingan bisnis. Saya juga menyayangkan kepada RS Omni yang memperkarakan masalah ini,” ujar Din saat bertemu dengan Prita di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Ditambahkan Din, PP Muhammadiyah bersama beberapa organisasi masyarakat lainnya akan terus mendukung Prita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tersebut.
Ia juga mengharapkan agar para penegak hukum dapat melihat kasus Prita secara jernih dengan mengedepankan rasa keadilan. “Jika mbak Prita butuh dukungan tanda tangan untuk dijadikan lampiran, baik dari ormas, tokoh individu, dan lain-lain, warga Muhammadiyah siap membantu. Agar hakim tidak terpaku pada hukum teks semata. Tapi lebih mengarah kepada keadilan substantif, demi terciptanya suatu keadilan,” kata Din.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Prita mengaku sangat berterima kasih dengan dukungan tersebut. Ibu tiga anak itu menyatakan jika keputusan MA sudah keluar, dirinya siap untuk melakukan PK terkait kasus tersebut. “Mudah-mudahan saja PK ini jalan terbaik buat keadilan di Indonesia. Semoga ini jadi barokah dan jadi berkah hukum di Indonesia. Biarkan saya menjadi pemicu dalam kasus ini, agar tidak muncul kasus-kasus seperti ini lagi,” kata Prita.
“Saya juga ucapkan terima kasih atas tawaran bantuan dari teman-teman dari Pak Din, Semoga perkara hukum saya ini berlangsung cepat dan baik,” katanya. (komp/arrahmah.com)