JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan terus mencari Harun Masiku (HM), yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
KPK meyakini HM, yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 tersebut masih hidup.
“Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Ahad (10/1/2021).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku merupakan ‘utang’ yang harus segera dibayar oleh para penyidik KPK.
“Para penyidik akan terus berupaya untuk mencari dan menelusuri keberadaan HM. Ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami tuntaskan, karena ini merupakan ‘utang’ dari para penyidik yang harus dibayar dengan cara menemukan dan menangkap HM,” terangnya.
Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut. (rafa/arrahmah.com)