JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Komnas HAM pun menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian membenarkan hal tersebut.
“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
“Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” terangnya.
Menurut keterangan Komnas HAM, peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI.
Peristiwa kedua adalah ketika empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi,” kata Anam.
Komnas HAM menilai peristiwa penembakan terhadap laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ucap Anam.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020.
Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Hasil peninjauan Komnas HAM, telah ditemukan sejumlah benda diduga sebagai bagian peristiwa tersebut.
Antara lain adalah tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak guna investigasi atau menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM itu.
Mereka telah memeriksa kepolisian, siber, nafis, petugas kepolisian yang bertugas, dan juga pengurus FPI.
“Komnas HAM juga mendalami bukti berupa 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut,” kata Anam.
(ameera/arrahmah.com)