BANDUNG (Arrahmah.com) – Semua sekolah negeri maupun swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun terkait penerimaan siswa baru, demikian yang ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh.
Mendiknas mengatakan hal itu usai membawakan orasi ilmiah dalam rangka peringatan 91 tahun Pendidikan Tinggi Teknik Indonesia di aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, pada Sabtu (9/7/2011).
“Bagi siapa pun yang menemukan adanya praktik pungutan atau iuran sehingga jika tidak dibayar siswa bersangkutan tidak akan diterima sekolah, silahkan laporkan pada saya secepatnya. Pasti akan saya tindak,” kata Mohammad Nuh.
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menurunkan langsung tim untuk mencari tahu kebenaran sejumlah informasi yang masuk terkait adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru.
Mendiknas menjelaskan bahwa pendidikan dasar tidak dipungut biaya apapun, kalaupun pungutan tersebut merupakan sumbangan harus memenuhi dua syarat yakni tidak boleh mengikat baik dari sisi jumlah dan waktu.
Apalagi dalam pungutan itu pihak sekolah atau komite sekolah tidak memberikan kuitansi. Hal itu sebuah pelanggaran besar, sebab sumbangan apapun itu harus masuk dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Adanya pungutan tidak disertai kuitansi ini dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan anggaran.
“Kalau selama ini sudah ada pihak sekolah yang melakukan pungutan terkait penerimaan siswa baru, uangnya saya minta harus dikembalikan lagi. Ini bukan sodaqoh Jumatan, sehingga segalanya harus transparan dan mengikuti administrasi sebagaimana mestinya,” katanya.
Tim yang akan dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional itu terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat daerah dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
Jika ditemukan pungutan terhadap orang tua siswa dalam penerimaan siswa baru, maka setiap kepala daerah harus bertanggungjawab. Hal tersebut dikarenakan tanggung jawab pelaksanaan pendidikan itu ada di kabupaten/kota, maka setiap permasalahan sudah semestinya mereka lah yang bertanggungjawab. (ans/arrahmah.com)