JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakaan Keputusan pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 hanya mengatur ormas berbadan hukum.
Hal tersebut disampaikan Munarman terkait Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Munarman menjelaskan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum karena Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
Menunur Munarman, ada lima poin yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, yaitu UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” pungkasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Dalam maklumat tersebut juga tertulis dilarang mengunggah, mengunduh maupun menyebarkan konten FPI pada media sosial dan internet.
(ameera/arrahmah.com)