JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani pada Jumat (1/1/2021)
Pihak kepolisian beralasan bahwa maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Ada empat poin yang disampaikan oleh Kapolri dalam maklumatnya, salah satunya pasal 2d yang berbunyi, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Menanggapi hal ini, Komunitas Pers, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), mendesak Kapolri untuk mencabut pasal 2d dalam Maklumat yang dikeluarkannya.
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian yang tertuang dalam pernyataan tertulis Komunitas Pers, pada Jumat (1/1).
Komunitas Pers juga menilai bahwa pasal 2d dalam maklumat Kapolri bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Lebih lanjut komunitas juga menyatakan, pasal 2d maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Komunitas Pers menyebut bahwa hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
“Sehingga isi maklumat, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers,” imbuh pernyataan tersebut.
Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara Demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu.
“Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” pungkas pernyataan tersebut. (rafa/arrahmah.com)