BOGOR (Arrahmah.com) – Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI Megamendung disomasi untuk segera dikosongkan dan menyerahkan lahan dalam waktu sepekan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
“Penyerahan harus dilakukan dalam waktu 7 hari sejak surat itu diterima, jika tidak maka akan dilaporkan ke Kepolisian,” kata Mohamad dalam surat somasi PTPN VIII bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal (18/12/2020).
Dalam surat itu disebutkan, somasi dilakukan sebab pendirian Ponpes di lahan milik PTPN VIII yang berlokasi di Desa Kuta seluas 30.91 hektar itu tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
“Dengan (Surat Somasi) ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada kami,” kata Mohamad dalam somasinya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar membantah ponpes milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.
Menurut Aziz, sesuai penjelasan Habib Rizieq Shihab dalam peletakan batu pertama pendirian menyebut, HGU lahan tersebut memang milik PTPN VIII, namun PTPN telah menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai fisik selama 30 tahun.
“Dalam Undang-Undang agraria tahun 1960 kan jelas, jika pemilik HGU menelantarkan maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” kata Aziz, Rabu (23/12/2020).
Menurut Aziz, UU Agraria tahun 1960 itu menyebutkan, lahan kosong tidak ada kepemilikan dan digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 20 tahun maka masyarakat berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
Aziz menjelaskan, pada saat tanah itu dijual kepada Habib Rizieq Shihab, masyarakat sudah menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII selama lebih dari 30 tahun.
“Kita bangun Ponpes di lahan itu bukan merampas, tapi membayar kepada petani yang datang dengan membawa surat yang ditanda tangani oleh Pejabat setempat dan dokumennya lengkap, sudah ditembuskan ke Bupati dan Gubernur sebagai perwakilan institusi Negara,” ungkap Aziz.
Aziz Yanuar menegaskan, apa yang dilakukan PTPN adalah zalim karena ingin mengusir mereka dari lahan tersebut.
Aziz mengatakan, FPI siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, namun meminta PTPN lakukan ganti rugi uang yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dari petani dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa kami gunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)