ANKARA (Arrahmah.com) – Wartawan Turki Can Dundar dijatuhi hukuman in absentia 27 tahun dan enam bulan penjara dengan tuduhan spionase dan membantu organisasi teroris bersenjata, kata pengacaranya pada Rabu (23/12/2020), menyebut putusan itu bermotif politik.
Dundar, mantan pemimpin redaksi surat kabar harian Turki Cumhuriyet, dan seorang rekannya, Erdem Gul, keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2016 karena menerbitkan video yang dimaksudkan untuk menunjukkan intelijen Turki mengangkut senjata ke Suriah. Mereka kemudian dibebaskan sambil menunggu banding.
Jurnalis yang kini menjadi penduduk Jerman, menghadapi hukuman hingga 35 tahun penjara karena diduga mendukung terorisme dan spionase militer atau politik, lansir Reuters.
Pengacara Dundar menolak untuk menghadiri sidang terakhir. “Kami tidak ingin menjadi bagian dari praktik untuk melegitimasi keputusan politik yang telah diputuskan sebelumnya,” kata mereka dalam pernyataan tertulis menjelang sidang.
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengkritik keputusan itu sebagai “pukulan keras terhadap kerja jurnalistik independen di Turki” yang disebutnya sebagai hak fundamental.
“Jurnalisme bukanlah kejahatan tetapi layanan yang sangat diperlukan bagi masyarakat -bahkan dan terutama ketika terlihat kritis, di jari mereka yang berkuasa,” kata Maas kepada RedaktionsNetzwerk Deutschland.
Fahrettin Altun, direktur komunikasi kepresidenan Turki, mengatakan di Twitter bahwa hukuman Dundar tidak melanggar kebebasan berekspresi. Menulis dalam bahasa Jerman, dia mengatakan Turki mengharapkan mitranya untuk menerima keputusan pengadilan dan mengekstradisinya.
Bagi kritikus Presiden Tayyip Erdogan, Dundar telah menjadi simbol dari apa yang mereka katakan sebagai tindakan keras Turki terhadap kebebasan pers, terutama sejak kudeta yang gagal pada 2016. Namun pemerintah Turki mengatakan pengadilan itu independen dan menanggapi ancaman yang dihadapi negara.
Pengadilan awal bulan ini menunda putusannya setelah pengacara Dundar meminta agar hakim diganti untuk memastikan pengadilan yang adil, permintaan tersebut ditolak.
Pengadilan Istanbul telah menyatakan Dundar sebagai buronan dan menyita semua asetnya di Turki. (haninmazaya/arrahmah.com)