(Arrahmah.com) – Kali ini kita melihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar tentang syarat shalat. Apa sih yang dimaksud syarat shalat? Apa ada perbedaan dengan rukun shalat?
Yang dimaksud dengan syarat adalah:
مَا يَتَوَقَّفُ وُجُوْدُ الشَّيْءِ عَلَى وُجُوْدِهِ وَيَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُوْدِهِ وُجُوْدُ الشَّيْءِ
“Sesuatu tergantung pada adanya dia. Tidak adanya dia berarti tidak ada sesuatu. Namun jika ada dia, belum tentu sesuatu itu ada.”
Yang dimaksud syarat sah shalat adalah bersuci, kita terapkan dengan pengertian di atas misalnya untuk bersuci. Shalat itu tergantung pada bersuci. Tidak ada bersuci berarti tidak ada shalat. Namun jika bersuci itu ada, belum tentu shalat itu ada, karena masih ada syarat lainnya selain dari bersuci yang mesti dipenuhi seperti menutup aurat.
Para ulama membedakan antara rukun dan syarat. Kalau syarat itu di luarnya sesuatu, sedangkan rukun itu di dalamnya atau bagian dari sesuatu.
Dalam bahasan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar ini, beliau menyebutkan hadits-hadits terkait dengan empat syarat shalat yaitu bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menjauhi najis. Sedangkan syarat mengetahui waktu shalat sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya ketika menjelaskan bab waktu shalat. Karena mengetahui waktu shalat itu merupakan syarat wajib shalat dan syarat pelaksanaan. Setelah itu barulah beliau membahas hadits tentang azan karena azan itu berkumandang kalau sudah masuk waktu shalat. Ada juga bahasan tambahan dalam syarat shalat ini tentang berbicara dan banyak gerak.
Sumber: Rumaysho.com
(*/arrahmah.com)