JAKARTA (Arrahmah.com) – Majalah Tempo kembali membuat publik gempar. Pasalnya, dalam majalah edisi terbarunya, yang berjudul “Korupsi Bansos Kubu Banteng” terdapat nama putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga terseret kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Dalam laporannya, majalah Tempo menyebutkan bahwa Gibran memberikan rekomendasi pengadaan tas bansos ke PT Sritex. Padahal sebelumnya, pengadaan tas bansos tersebut direncanakan akan menggandeng pelaku UMKM.
Majalah Tempo menyebut Gibran dengan istilah ‘Anak Pak Lurah’, sedangkan ‘Pak Lurah’ mengacu pada Presiden Joko Widodo.
Berita yang diangkat oleh Tempo didasarkan pada pernyataan dua staf Kemensos yang menceritakan bahwa keduanya diperintahkan untuk menghentikan pencarian vendor penyedia tas bansos karena “itu bagian anak pak lurah” katanya.
Semula, pencarian diarahkan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Atas rekomendasi Gibran maka penyedia tas bansos yang berjumlah 10 Juta itu diberikan kepada PT Sritex.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 14,5 miliar dalam OTT pejabat Kemensos, pada Sabtu (5/12/2020). Pemberian uang itu diduga bertujuan agar Juliari dan anak buahnya memilih perusahaan Ardian dan Harry sebagai vendor penyedia bansos di kawasan Jabodetabek.
Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari dan dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, menjadi tersangka penerima suap.
Dari pengusaha ini, Juliari diduga telah menerima suap senilai Rp 17 miliar. Uang ini dipungut dari pemotongan dana bantuan sosial sebesar Rp 10 ribu dari paket bahan pokok seharga Rp 300 ribu. Selama delapan bulan ini, sudah 23,708 juta paket atau total senilai Rp 6,464 triliun yang disalurkan.
“Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko,” ujar Ketua KPK Firli, sebagaimana dilansir gelora.co.
Pada Ahad dinihari, 6 Desember lalu, setelah anak buahnya ditangkap KPK, Juliari menyerahkan diri kepada komisi anti korupsi. Setelah diperiksa KPK, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum. (rafa/arrahmah.com)